A. Karim
NIP. 19661231 198603 1 107
Alamat Kantor :
Jalan Lintas Bima - Sape Kota Bima
Visi
Terwujudnya Kelurahan Lampe Sebagai Kelurahan Yang Maju dan Mandiri
Misi
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat petani;
Meningkatnya taraf pendidikan, kesehatan dan pendapatan masyarakat; dan
Meningkatnya pemahaman masyarakat akan nilai-nilai agama, keimanan dan ketakwaan masyarakat serta ketahanan sosial budaya.
Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Terwujudnya Kelurahan Lampe Sebagai Pelayan Masyarakat Yang Prima
Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :
No. | Jenis Pendidikan | Laki - Laki | Perempuan | Ket |
1 | Sarjana | 4 | - | |
2 | SLTA | 3 | - | |
Jumlah | 7 | - |
Pada awalnya Lampe merupakan salah satu Desa dalam wilayah Kecamatan Rasanae Timur. Lampe berubah status pada setelah Kota Bima menjadi salah satu Pemerintahan Daerah pada Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan status dari Desa menjadi Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi sebagai perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan.Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.
A. GEOGRAFI
Jumlah : 723.0 Ha
C. PENDUDUK dan KETENAGAKERJAAN.
D. SOSIAL
E. PERTANIAN
F. TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI