BINA MASYARAKAT KELURAHAN (BIMA-KE)

A. Rancang Bangun

    Menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik. Salah satu bagian terpenting dalam pemeliharan keamanan lingkungan adalah peran serta masyarakat. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan diwujudkan dalam bentuk Sistem Keamanan Lingkungan.

   Masalah keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Oleh karenanya masyarakat sangat mendambakan adanya keyakinan akan aman dari segala bentuk perbuatan, tindakan dan intimidasi yang mengarah dan menimbulkan hal-hal yang akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, yang dilakukan oleh orang-perorangan atau pihak-pihak tertentu lainnya.

    Pada saat ini tingkat kriminalitas sangat menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat, peran serta masyarakat akan sangat berarti dalam mewujudkan kondisi yang aman dan nyaman dalam masyarakat. Selain itu peran dan kewajiban masyarakat dalam membuat situasi aman dan nyaman juga sudah tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu kewajiban mereka sebagai Warga Negara seperti yang telah di atur pada Kedua Bab XII Pasal 30 : Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pertimbangan huruf B ditegaskan “Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Pembinaan Keamanan dan ketertiban masyarakat yang dimaksud adalah bebas dari kerusakan atau kehancuran yang mengancam secara keseluruhan atau individu dan yang bebas dari rasa takut atau kekhawatiran sehingga ada kepastian dan rasa kepastian dari jaminan semua kepentingan atau kondisi bebas dari segala pelanggaran norma hukum. Kondisi ini adalah target tugas polisi nasional baik sebagai fungsi dan institusi.

   Ketertiban adalah suatu keadaan yang aman, tenang, dan bebas dari gangguan atau kekacauan yang menimbulkan kesibukan dalam bekerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya yang berjalan secara teratur sesuai hukum dan norma-norma yang ada. Sedangkan keamanan adalah kemampuan mempertahankan diri dalam menghadapi ancaman nyata. Ketertiban dan keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan segenap bangsa Indonesia. Ketertiban dan keamanan masyarakat adalah modal utama bagi keselamatan dan kesejahteraan bangsa dan negara. Dalam konteks ini ketertiban dan keamanan tersebut harus dirawat dan dijaga oleh masyarakat itu sendiri, serta anggota masyarakat yang lainnya.

B. Tujuan Program Inovasi  

     Tujuan program adalah mengimplementasikan program pemerintah dalam tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat

menciptakan pada individu manusia dan masyarakat perasaan-perasaan sebagai berikut :

  1. Perasaan bebas dari gangguan baik fisik maupun psikis.
  2. Adanya rasa kepastian dan rasa bebas dari kekhawatiran, keragu-raguan dan ketakutan.
  3. Perasaan dilindungi dari segala macam bahaya.
  4. Perasaan kedamaian lahiriah dan batiniah.

C. Manfaat Program Inovasi

   Manfaat Program Inovasi Inovasi Bina Masyarakat Kelurahan (Bima-Ke) adalah sebagai berikut:

  1. Terciptanya suasana yanga aman tertib dan kondusif tanpa ada gangguan.
  2. Kurangnya tindakan masyarakat yang melanggar nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,
  3. Terciptanya dan terjaganya nilai-nilai toleransi ditengah masyarakat,
  4. Mencegah dan menangani masalah sosial hukum masyarakat lebih awal,
  5. Terjadinya harmonisasi dan hubungan yang baik kerjasama antara pemerintah stakeholder terutama masarakat.
  6. Terwujudnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat

D. Hasil Inovasi

    Pembinaan Keamanan dan ketertiban masyarakat yang dimaksud adalah bebas dari kerusakan atau kehancuran yang mengancam secara keseluruhan atau individu dan yang bebas dari rasa takut atau kekhawatiran sehingga ada kepastian dan rasa kepastian dari jaminan semua kepentingan atau kondisi bebas dari segala pelanggaran norma hukum. Kondisi ini adalah target tugas polisi nasional baik sebagai fungsi dan institusi. Ketertiban adalah suatu keadaan yang aman, tenang, dan bebas dari gangguan atau kekacauan yang menimbulkan kesibukan dalam bekerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya yang berjalan secara teratur sesuai hukum dan norma-norma yang ada. Sedangkan keamanan adalah kemampuan mempertahankan diri dalam menghadapi ancaman nyata. Ketertiban dan keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan segenap bangsa Indonesia. Ketertiban dan keamanan masyarakat adalah modal utama bagi keselamatan dan kesejahteraan bangsa dan negara. Inovasi Bina masyarakat Kelurahan (Bima Ke) masih terus diusahakan secara maksimal dan terus dilakukan evaluasi dan monitoring kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan ini dikatakan maksimal ketika terwujudnya  perubahan sikap prilaku masyarakat yang beroreantasi pada terwujudnya masyarakat yang kondusif, aman tertib dan harmonis inilah yang merupakan tujuan dari program ini, sehingga program ini terus dilakukan dan dievaluasi guna mneghadapi pola prilaku kehidupan didalam masyarakat yang dinamikanya terjadi secara alamiah dan secara sadar.

Sehingga Program ini menjadi program rutin dalam mengawal dinamika sosial yang terus berkelanjutan dan dilakukan evaluasi kegiatan dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Website Kecamatan Rasanae Timur

-
Jl. Lintas Bima-Sape Kelurahan Kodo Kecamatan RasanaE Timur Kota Bima, Kode Pos. 84115 Telp. 082341430431 Email : camat.rastim@gmail.com

© 2022. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima.