REGISTER MUTASI OBJEK PAJAK (BALIK NAMA SPPT)
Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Service Delivery)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1.
|
Persyaratan
|
Persyaratan permohonan Register Mutasi Objek Pajak (Balik Nama SPPT) sebagai berikut: a. Formulir dari Dipsenda yang sudah di isi b. Fotocopy SPPT c. Fotocopy KK d. Fotocopy KTP e. Fotocopy Sertifkat Surat Jual beli / Hibah.
|
2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a. Pemohon membawa persayarat berkas yang telah ditentukan; b Pemohon menunggu dipanggil diruang tunggu untuk dipanggil; c. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas Pelayanan; d. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi dan validasi permohonan Register Mutasi Objek Pajak (Balik Nama SPPT) ; e. Pemohon menunggu proses di ruang tunggu; f. Camat menandatangani berkas Pemohon g. Petugas Pelayanan Melakukan pengesahan dan register terhadap berkas Pemohon yang sudah ditandatangini oleh Camat h. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas kepada Pemohon.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan
|
25 Menit |
4. |
Biaya/Tarif |
Tidak dikenakan biaya (gratis)
|
5. |
Produk Pelayanan |
Register Mutasi Objek Pajak (Balik Nama SPPT) |
6.
|
Penanganan Aduan, Saran dan masukan
|
1. Kotak saran 2. Website : https://rasanaetimur.bimakota.go.id/ 3. Telepon : 082341430431 4. Wa : 082341430431 5. Email : camat.rastim@gmail.com. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Cek di tempat; 2. Koordinasi internal; 3. Koordinasi eksternal; 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan. |