STANDAR PELAYANAN (SP) KECAMATAN RASANAE TIMUR KOTA BIMA.

Halo sahabat Rastim ada informasi penting nih…!!

Dalam upaya pemberian Pelayanan yang Prima Kepada Masyarakat Kecamatan Rasanae Timur Berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan berpedoman pada Standar Pelayanan (SP) Kecamatan Rasanae Timur.

Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.

Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.  Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.

Berikut kami sampaikan Standar Pelayanan (SP) Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

https://rasanaetimur.bimakota.go.id/upload/download/1692170526_1bdb439268a0d4f60b5c.pdf