Selamat Hari Anak Nasional

*Selamat Hari Anak Nasional*

(Anak Terlindungi, Indonesia Maju)

 

Keberadaan anak merupakan suatu kebahagiaan yang tertinggi dalam keluarga. Dari sudut pandangan hukum sendiri,seorang anak yang lahir dan tumbuh ditengah-tengah sebuah keluarga menimbulkan konsekuensi yuridis karena menimbulkan hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh keluarganya yaitu orang tuannya seperti memberikan pendidikan yang layak bagi anak. Kewajiban yang harus dipenuhi orangtua terhadap anak-anak dilandasi oleh falsafah moralitas bahwa anak itu merupakan amanat dari Tuhan yang harus dijaga dan dilindungi.Salah satu kewajiban orangtua terhadap anak adalah memberikan pendidikan yang terbaik sehingga anakanak tersebut menjadi generasi penerus bangsa dan memiliki peran strategis dalam menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa yang akan datang. Agar kelak sang anak mampu memikul tanggung jawab tersebut. Pendidikan terbaik yang harus diperhatikan adalah pendidikan agama dan pendidikan moral.

Dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa yang dimaksud dengan Perlindungan  Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Anak juga merupakan salah satu golongan kelompok rentan yang perlu dilindungi dari segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 1 angka 12 undang-undang perlindungan anak menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut memuat tentang hak-anak yang harus dilindungi. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
disamping itu pula anak harus mendapatkan jaminan pemenuhan hak-haknya serta tanpa adanya perlakuan diskriminasi dan kekerasan.       

Dalam pasal 15 Undang-undang perlindungan anak Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:

a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;

c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;

d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;

e. pelibatan dalam peperangan; dan

f. kejahatan seksual.”

Oleh karena itu Negara dan kita semua berkewajiban bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan AnakNegara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam pasal 20 Undang-undang perlindungan anak bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

ANAK ADALAH ASET GENERASI PENERUS BANGSA.