Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Rasanae Timur Lakukan Koordinasi dan Studi Banding di DPMPTSP Kota Bima
RASTIM - Kecamatan Rasanae Timur mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima dalam rangka kunjungan kerja konsultasi dan koordinasi tentang pelayanan perizinan umum.
Kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Rasanae Timur, Bpk Abdurrahman, S. Sos bersama staf ini diterima dan disambut dengan hangat oleh Bpk Ahmad, SE.,M.M. Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bima di ruangan kerja. Kamis,23 Januari 2025.
Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Rasanae Timur, Bpk Abdurrahman, S. Sos menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan.
"Maksud kedatangan Kami hari ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait dengan pelayanan perizinan umum yang ada di DPMPTSP ini" Ungkapnya,
Lebih lanjut Kasi Pelayanan Umum mempertanyakan terkait batasan tupoksi kewenangan Kecamatan dalam pelayanan perizinan.
"Dalam hal memperoleh kepastian hukum, mewujudkan kenyamanan dan ketertiban tentunya pelayanan perizinan merupakan hal yang penting bagi masyarakat, untuk itu tentu harus melalui proses prosedur yang baik mulai pada tingkat kelurahan dan seterusnya, dalam hal ini apa saja peran Kecamatan dalam hal perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?" Sambungnya.
Pada tempat yang sama Bpk Ahmad, SE.,M.M. Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Bima, menjelaskan kewenangan DPMPTSP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 69 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan Peraturan Walikota Bima Nomor 76 Tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bima.
Lebih lanjut, Bpk Ahmad, SE.,M.M. memberikan tanggapan tentang batasan wilayah kewenangan Kecamatan dalam hal perizinan.
"Dalam hal perizinan tentunya melalui prosedur dan peraturan yang berlaku baik pada tingkat Kelurahan maupun pada tingkat kecamatan, kemudian proses pelayanan perijinan tentu seyogyanya melalui dan mengetahui camat sebagai pimpinan wilayah yang walaupun dalam pembuatan dan penerbitan perijinan sudah tidak ada lagi pada tingkat kecamatan karena semua sudah berada pada pelayanan DPMPTSP ini" Ungkapnya.
Bpk Ahmad, SE.,M.M. juga menambahkan, selain melakukan pembuatan perizinan langsung di DPMPTSP ini, masyarakat juga dapat melakukan proses pembuatan perizinan secara mandiri melalui aplikasi pelayanan perizinan yang dapat diakses secara online pada sistem OSS yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik kemudian juga ada aplikasi SINONA untuk izin perubahan tanah dan sejumlah izin lainnya karena disini juga terdapat Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dapat mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat". Tambahnya.
Kegiatan kunjungan ini dilanjutkan dengan dialog masukan dan saran dalam hal pengembangan pelayanan Umum dan wabilkhusus dalam hal pelayanan perizinan.