Camat mempunyai tugas membantu walikota dalammenyelenggarakan, mengkoordinasikan, membina danmelaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah dalam rangka peningkatan koordinasi penyelenggaraanpemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakatkelurahan.
(2).
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Camat mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaanpelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah;
b.
pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.
pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
d.
pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
e.
pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
f.
penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
g.
pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
(1).
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayananadministrasi dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan,urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASNkepada semua unsur di lingkungan Kecamatan.
(2).
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), sekretariat mempunyai fungsi :
a.
pengoordinasian penyusunan rencana dan program,penyusunan laporan dan evaluasi;
b.
pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan organisasidan tatalaksana, tata usaha dan rumah tangga di lingkunganKecamatan;
c.
penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
d.
pengelolaan urusan keuangan dan barang inventarismilik /kekayaan daerah dan negara di lingkunganKecamatan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkaitdengan tugas dan fungsinya.
(3).
Website Kecamatan Rasanae Timur
-
Jl. Lintas Bima-Sape Kelurahan Kodo Kecamatan RasanaE Timur Kota Bima, Kode Pos. 84115 Telp. 082341430431 Email : camat.rastim@gmail.com