Kecamatan Rasanae Timur adalah salah satu Kecamatan tertua yang ada di Kota Bima. Pada awal pembentukan Kota Bima, Kecamatan Rasanae Timur merupakan wilayah administrasi Kota Bima. Kecamatan merupakan pembagian wilayah administratif dibawah Pemerintah Kabupaten/Kota. Kecamatan merupakan perangkat daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Perundag-undangan lain setelahnya, terakhir dengan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Camat mempunyai tugas membantu walikota dalam menyelenggarakan, mengoordinasikan, membina dan melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam rangka peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Untuk menyelenggarakan tugas, Camat mempunyai fungsi :