REGISTER KETERANGAN TIDAK MAMPU
Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Service Delivery)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1.
|
Persyaratan
|
Persyaratan permohonan Register Keterangan Tidak Mampu sebagai berikut: a. Fotocopy KTP b. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat |
2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a. Pemohon membawa persayarat berkas yang telah ditentukan; c. Pemohon menunggu dipanggil diruang tunggu untuk dipanggil; d. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas Pelayanan; e. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi dan validasi permohonan Register Surat Keterangan Tidak Mampu ; f. Pemohon menunggu proses di ruang tunggu; g. Camat menandatangani berkas Pemohon h. Petugas Pelayanan Melakukan pengesahan dan register terhadap berkas Pemohon yang sudah ditandatangini oleh Camat i. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas kepada Pemohon.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
20 Menit
|
4. |
Biaya/Tarif |
Tidak dikenakan biaya (gratis)
|
5. |
Produk Pelayanan |
Register Keterangan Tidak Mampu
|
6.
|
Penanganan Aduan, Saran dan masukan
|
1. Kotak saran 2. Website : https://rasanaetimur.bimakota.go.id/ 3. Telepon : 082341430431 4. Wa : 082341430431 5. Email : camat.rastim@gmail.com. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Cek di tempat; 2. Koordinasi internal; 3. Koordinasi eksternal; 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan. |