REGISTER KETERANGAN KELAHIRAN
Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Service Delivery)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1.
|
Persyaratan
|
Persyaratan permohonan Register Akta Kelahiran sebagai berikut: a. Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat b. Fotocopy KK asli c. Fotocopy KTP kedua orangtua, d. Fotocopy KTP dua orang saksi e. Blanko dari Dukcapil yang telah di isi. f. Fotocopy Buku nikah orangtua
|
2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
a. Pemohon membawa persayarat berkas yang telah ditentukan; b. Pemohon menunggu dipanggil diruang tunggu untuk dipanggil; c. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas Pelayanan; d. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi dan validasi permohonan Register Surat Keterangan Tidak Mampu ; e. Pemohon menunggu proses di ruang tunggu; f. Camat menandatangani berkas Pemohon g. Petugas Pelayanan Melakukan pengesahan dan register terhadap berkas Pemohon yang sudah ditandatangini oleh Camat h. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas kepada Pemohon.
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
25 Menit
|
4. |
Biaya/Tarif |
Tidak dikenakan biaya (gratis)
|
5. |
Produk Pelayanan |
Register Keterangan Kelahiran
|
6.
|
Penanganan Aduan, Saran dan masukan
|
1. Kotak saran 2. Website : https://rasanaetimur.bimakota.go.id/ 3. Telepon : 082341430431 4. Wa : 082341430431 5. Email : camat.rastim@gmail.com. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Cek di tempat; 2. Koordinasi internal; 3. Koordinasi eksternal; 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan. |